blejar mengenal jenis jenis riba
mengenal jenis riba1. Riba Hutang-Piutang (Riba Ad-Duyun)
Riba yang muncul karena adanya transaksi pinjam-menerap atau utang.
Riba Qardh: Kelebihan atau manfaat tertentu yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam di awal akad.
Contoh: Pinjam Rp1 juta, tapi wajib kembalikan Rp1,1 juta.
Riba Jahiliyah: Tambahan utang yang dikenakan karena peminjam tidak mampu membayar pada waktu yang telah ditentukan (denda keterlambatan).
Contoh: Cicilan jatuh tempo, lalu dikenakan denda tambahan 5% karena telat bayar.
2. Riba Jual-Beli (Riba Al-Buyu)
Riba yang terjadi dalam pertukaran barang-barang ribawi (seperti emas, perak, gandum, kurma, dll).
Riba Fadhl: Pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun memiliki kadar atau timbangan yang berbeda.
Contoh: Menukar 1 gram emas 24 karat dengan 2 gram emas 18 karat secara langsung (meskipun nilainya dianggap sama, dalam aturan ini harus setara timbangannya jika sejenis).
Riba Nasi’ah: Pertukaran barang ribawi yang sejenis atau berbeda jenis, namun ada penundaan dalam penyerahan salah satu barang (tidak tunai di tempat).
Contoh: Tukar tambah emas lama dengan emas baru, tapi emas barunya baru dikirim besok.
Riba Yad: Riba yang terjadi karena berpisah dari tempat akad sebelum serah terima dilakukan. Mirip dengan Nasi'ah, namun lebih menekankan pada "serah terima" yang tertunda saat transaksi berlangsung.
Komentar
Posting Komentar