blejar mengenal jenis jenis riba

mengenal jenis riba1. Riba Hutang-Piutang (Riba Ad-Duyun)

Riba yang muncul karena adanya transaksi pinjam-menerap atau utang.

  • Riba Qardh: Kelebihan atau manfaat tertentu yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam di awal akad.

    • Contoh: Pinjam Rp1 juta, tapi wajib kembalikan Rp1,1 juta.

  • Riba Jahiliyah: Tambahan utang yang dikenakan karena peminjam tidak mampu membayar pada waktu yang telah ditentukan (denda keterlambatan).

    • Contoh: Cicilan jatuh tempo, lalu dikenakan denda tambahan 5% karena telat bayar.


2. Riba Jual-Beli (Riba Al-Buyu)

Riba yang terjadi dalam pertukaran barang-barang ribawi (seperti emas, perak, gandum, kurma, dll).

  • Riba Fadhl: Pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun memiliki kadar atau timbangan yang berbeda.

    • Contoh: Menukar 1 gram emas 24 karat dengan 2 gram emas 18 karat secara langsung (meskipun nilainya dianggap sama, dalam aturan ini harus setara timbangannya jika sejenis).

  • Riba Nasi’ah: Pertukaran barang ribawi yang sejenis atau berbeda jenis, namun ada penundaan dalam penyerahan salah satu barang (tidak tunai di tempat).

    • Contoh: Tukar tambah emas lama dengan emas baru, tapi emas barunya baru dikirim besok.

  • Riba Yad: Riba yang terjadi karena berpisah dari tempat akad sebelum serah terima dilakukan. Mirip dengan Nasi'ah, namun lebih menekankan pada "serah terima" yang tertunda saat transaksi berlangsung.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

strategi sukses tanpa riba